Potensi Kaltim Sebagai Penyuplai EBT IKN

Jakarta, 02 Februari 2023 – MEBI. Dengan disahkannya Undang-Undang 3/2022, proses pemindahan ibu kota negara (IKN) resmi dimulai. IKN yang baru ditetapkan pemerintah berada di wilayah Kaltim yang dianugerahi berbagai sumber daya alam berlimpah oleh Allah SWT. Terutama sumber daya tambang migas dan batu bara, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan, serta lainnya.

IKN yang baru dicanangkan Presiden Joko Widodo sebagai forest city, smart city, atau green city. Yang berarti akan dijadikan model kota bersih dan bebas emisi untuk setiap aktivitasnya, terutama perekonomian berupa produksi, distribusi, konsumsi, maupun pengelolaan limbah.

Untuk pelaksanaan konsep green city tentunya kebutuhan energi guna operasionalisasi kota seharusnyalah bersumber dari energi baru dan terbarukan (EBT). Pasokan EBT bagi kebutuhan IKN tentunya berasal dari wilayah hinterland atau pendukung IKN, yaitu Kaltim. Selain suplai energi kepada IKN, Kaltim harus mempersiapkan pasokan listrik bagi wilayahnya sendiri yang juga akan meningkat sebagai dampak pertumbuhan ekonomi wilayah penyangga.

Kaltim yang dianugerahi sumber daya energi sangat besar merupakan lumbung energi. Baik jenis energi fosil maupun energi terbarukan. Untuk jenis energi fosil yaitu berupa minyak dan gas bumi, serta batu bara, telah dikembangkan dengan cukup masif, baik dari sisi demand maupun infrastrukturnya.

Namun, bagi jenis EBT, belum signifikan pertumbuhan infrastruktur maupun demand-nya apabila hanya menunggu kebutuhan dari wilayah Kaltim. Keberadaan IKN yang hanya menggunakan EBT akan dapat memacu tumbuhnya demand yang diharapkan akan mendorong tumbuhnya investasi pembangunan infrastruktur EBT sesuai harapan.

Sistem kelistrikan di sekitar lokasi IKN bakal dipasok dari interkoneksi sistem Kalimantan 150 KV yang menghubungkan Kaltim dengan Kalsel dan Kalteng. Kondisi ketenagalistrikan di sistem interkoneksi Kalimantan sampai Juni 2022 berdasarkan data PT PLN (Persero) memiliki daya sebesar 1.729 MW, beban puncak 1.305 MW, serta cadangan sebesar 424 MW.

Perkiraan awal kebutuhan energi bagi IKN yang didasarkan pada konsumsi listrik per kapita sebesar 4.000 kWh. Jika pemindahan penduduk sekitar 1,5 juta jiwa, kebutuhan energi listrik 6.000 GWh. Bila susut 10 persen dan faktor beban 63 persen, produksi listrik sebesar 6.600 GWh.

Beban puncak diperkirakan mencapai 1.196 MW, bila reserve margin sebesar 30 persen, maka tambahan pasokan tenaga listrik yang harus disiapkan adalah sebesar 1.555 MW. Sehingga masih ada kekurangan 1.131 MW. Tentu saja hal itu belum memperhitungkan kebutuhan energi listrik untuk sistem transportasi dan utilitas kota lainnya.

Berdasarkan rencana umum energi daerah Kaltim 2019–2050, potensi energi tersedia berlimpah di Bumi Etam baik jenis energi fosil maupun energi terbarukan. Potensi energi jenis terbarukan yang tersedia di Kaltim berupa tenaga air (PLTA) sebesar 2.118 MW, PLTM dan PLTMH sebesar 3,1 MW, PLTS sebesar 13.479 MW, bio energi sebesar 1.086 MW, dan angin sebesar 212 MW. Atau secara total Kaltim memiliki potensi sumber EBT yang dapat diubah menjadi tenaga listrik mencapai 16,9 GW.

Sebagai contoh salah satu jenis bioenergi yang bersumber dari pengolahan kelapa sawit yakni biogas yang berasal dari proses organik limbah cair kelapa sawit berupa palm oil mill effluent (POME) yang dapat digunakan untuk pembangkitan listrik. Bila didasarkan kepada jumlah TBS diolah per tahun sebesar 16.639.151,37 ton, maka diperoleh POME 11.647.405,96 m3. Sehingga diperkirakan dapat membangkitkan listrik berbasis POME di Kaltim diperkirakan mencapai sebesar 103,45 MW (lihat infografis 1).

Salah satu inovasi potensi EBT yang dapat dikembangkan di Kaltim adalah pemanfaatan void bekas tambang. Potensinya yang sudah pernah dilakukan studi untuk menghasilkan energi adalah dengan pemasangan panel tenaga surya secara terapung. Hal itu akan diperoleh manfaat secara multifungsi, di mana PLTS dapat menghasilkan listrik, sementara sumber air di bawahnya dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan yang berhubungan dengan sumber daya air. Potensi energi yang dapat dibangkitkan diperkirakan 345,33 MW yang berasal dari 1.498,06 hektare area lahan bekas tambang (lihat infografis 2).

Berdasarkan Perda RUED Kaltim 2019–2050, pembangunan infrastruktur EBT terus didorong dengan target bauran energi terbarukan di dalam komposisi konsumsi energi Kaltim pada 2025 mencapai 12,39 persen serta pada 2050 sebesar 28,72 persen. Sementara untuk 2021 bauran energi terbarukan mencapai 6,53 persen.

Dengan demikian dirasakan proses pemanfaatan EBT berjalan lambat akibat mahalnya infrastruktur EBT yang harus dibangun, meskipun potensinya yang besar.

Dengan begitu dapat disimpulkan, penggunaan EBT secara penuh di IKN tidaklah mustahil dengan melihat potensi EBT di Kaltim sebagaimana yang digambarkan dalam RUED. Hanya saja bagaimana upaya pemerintah dalam menarik investasi terhadap pembangunan infrastruktur EBT bagi kepentingan IKN, apalagi dengan kepastian adanya demand yang cukup signifikan di IKN.

 

Sumber: Jawa Pos

MEBI
Author: MEBI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *